Seseorang dapat disebut sebagai Arsitek, adalah setelah dia mendapatkan STRA. Anggota IAI yang ber-STRA dapat juga kita sebut sebagai Anggota Profesional, dibedakan dengan sebutan Anggota Biasa untuk anggota IAI yang belum mendapatkan STRA.
Anggota Profesional berhak untuk: